UU Pers
Kemerdekaan Pers,
Pilar Demokrasi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi landasan penting bagi kemerdekaan pers, hak memperoleh informasi, serta kehidupan demokrasi di Indonesia.
Landasan Hukum Kemerdekaan Pers
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ditetapkan dan diundangkan pada 23 September 1999 dan berstatus berlaku.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mulai Berlaku
Berlaku sejak tanggal pengundangan, 23 September 1999.
Untuk Siapa?
Pers, perusahaan pers, wartawan, pemerintah, dan masyarakat.
Tujuan Utama
Menjamin kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Prinsip Kemerdekaan Pers
Kemerdekaan pers berjalan bersama profesionalisme, tanggung jawab, hak masyarakat, dan perlindungan hukum.
Kemerdekaan
Pers bebas dari campur tangan dan paksaan dalam menjalankan profesinya.
Tanggung Jawab
Pers bertanggung jawab menegakkan etika jurnalistik dan memberikan informasi yang benar.
Hak Jawab
Setiap orang atau pihak yang diberitakan berhak memberikan hak jawab dan koreksi.
Hak Informasi
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
Perlindungan Hukum
Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dokumen Lengkap UU No. 40 Tahun 1999
Akses dokumen resmi dan baca ketentuan Undang-Undang tentang Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
UU Pers 40/1999
Dokumen tersedia melalui database peraturan resmi pemerintah.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Bahasa Indonesia
Dokumen dapat dibuka kapan saja
FAQ Seputar UU Pers
Ringkasan pertanyaan umum untuk membantu memahami UU Pers.
Mari Jaga Kemerdekaan Pers
Pers bebas, profesional, dan bertanggung jawab untuk Indonesia yang demokratis.
Posting Komentar