Pedoman Media Siber
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Panduan bagi media siber untuk menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, akurat, berimbang, transparan, dan bertanggung jawab kepada publik.
Media Siber yang Profesional
Pedoman Pemberitaan Media Siber disahkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 dan ditetapkan pada 26 Maret 2012. citeturn0search17
Ruang Lingkup
Media yang menggunakan internet dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan pers.
Verifikasi
Berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi untuk menjaga akurasi.
Keberimbangan
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan.
UGC
Isi buatan pengguna perlu dikelola dengan mekanisme yang sesuai pedoman.
9 Hal yang Perlu Diperhatikan
Ringkasan struktur Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
Verifikasi & Keberimbangan
Berita pada prinsipnya diverifikasi. Dalam kondisi tertentu yang mendesak dan memenuhi syarat, berita dapat dipublikasikan dengan penjelasan bahwa verifikasi lanjutan masih diperlukan.
Isi Buatan Pengguna
Media wajib memiliki ketentuan dan mekanisme mengenai komentar, artikel, gambar, video, atau unggahan pengguna.
Koreksi, Ralat & Hak Jawab
Koreksi dan ralat dilakukan sesuai ketentuan, sedangkan hak jawab dilayani secara proporsional.
Pencabutan Berita
Pencabutan tidak dilakukan karena penyensoran pihak luar, kecuali kondisi khusus yang disebutkan dalam pedoman.
Iklan
Produk berita dan iklan harus dibedakan dengan tegas. Konten berbayar wajib diberi keterangan yang menjelaskan statusnya.
Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber secara terang dan jelas di medianya.
Sengketa
Penilaian akhir sengketa mengenai pelaksanaan pedoman diselesaikan oleh Dewan Pers.
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Halaman ini merupakan tampilan ringkas. Untuk teks resmi, gunakan dokumen Dewan Pers.
Peraturan Dewan Pers
Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012
Ruang Lingkup
Media siber adalah bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Verifikasi dan keberimbangan
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Koreksi, ralat, dan hak jawab
Media siber wajib melayani hak jawab dan melakukan koreksi atau ralat sesuai ketentuan pedoman. Perubahan terhadap berita juga perlu dilakukan secara transparan.
Pencabutan berita
Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dicabut karena tekanan atau penyensoran pihak luar redaksi, kecuali kondisi khusus yang diatur dalam pedoman.
Iklan dan hak cipta
Konten iklan atau berbayar harus dibedakan secara tegas dari berita. Media juga wajib menghormati hak cipta.
Buka Dokumen Resmi Dewan Pers
Pertanyaan Umum
Bangun Media Siber yang Terpercaya
Profesionalisme, verifikasi, keberimbangan, transparansi, dan tanggung jawab adalah fondasi jurnalisme digital.
Pelajari Pedoman
Posting Komentar