⚽
IDM FOOTBALL CENTER
Berita • Jadwal • Skor • Klasemen
FOOTBALL

Berita Bola Terbaru

Update otomatis
Memuat berita...

⚡ Skor Pertandingan

Data pertandingan
Liga 1
Persib
2 - 1
Persija
EPL
Arsenal
1 - 1
Chelsea

📅 Jadwal Pertandingan

Upcoming
Liga 1
Persib
19:00
Arema
EPL
Liverpool
21:00
Man City

🇮🇩 Klasemen Liga 1

# Tim P W D L Pts
1 Tim 1 0 0 0 0 0
2 Tim 2 0 0 0 0 0
3 Tim 3 0 0 0 0 0

🏴 Premier League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

🏆 Champions League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

Setahun Lebih Berlalu, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Honda Scoopy di Bukittinggi

Table of Contents


Bukittinggi, idmtimes.net– 


Kejahatan tak akan pernah bisa menua atau memudar dari jangkauan hukum. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bukittinggi kembali membuktikan keseriusannya menindak kejahatan, dengan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi lebih dari setahun silam.
 

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal pada Sabtu, 08 Agustus 2026 sekira pukul 21.50 WIB, berbekal informasi akurat dari masyarakat. Petugas langsung bergerak ke kawasan Birugo Puhun dan berhasil mengamankan tersangka berinisial DN atau panggilan Dep, 51 tahun, warga setempat.
 

Kasus ini bermula pada Senin, 20 Januari 2025. Pelaku dengan berani mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang diparkir di area SS Karoke Jalan Jenderal Sudirman, karena kunci masih tertinggal di kontak.
 

Bukan hanya mencuri, pelaku nekat memalsukan identitas kendaraan dengan memasang plat nomor palsu agar jejak kejahatannya hilang. Namun kelicikan itu tak mampu menutupi jejak ketelitian kepolisian.
 

Selain tersangka, petugas menyita barang bukti lengkap:
 
- 1 unit Honda Scoopy warna merah-hitam tahun 2019
- Sepasang plat nomor palsu BA 6544 LV
- Jaket, kunci motor, serta STNK asli milik korban
 

Masyarakat memberikan apresiasi luar biasa. Warga menilai keberhasilan ini bukti nyata kepolisian tak pernah lupa dan berhenti menuntaskan perkara, sekalipun waktu telah berlalu lama.
 

"Kami sangat berterima kasih. Ini bukti nyata bahwa hukum tak pandang waktu, kejahatan pasti akan dibawa ke meja hijau," ucap warga yang lega.
 

Tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
 

 Sumber:penakita.info
 

Posting Komentar

IDM TIMES

Topik Pilihan Redaksi

Berita dan isu yang menjadi perhatian utama redaksi IDM Times.

Berita Nasional

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Politik

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Hukum

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Kriminal

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Daerah

Lihat Semua →
Memuat berita...

Sumatera Utara

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Ekonomi

Lihat Semua →
Memuat berita...

Investigasi

Lihat Semua →
Memuat berita...
📰

Jaringan Media

Berita terbaru dari jaringan Grup INDOMETRO

LIVE FEED
Memuat berita terbaru...