⚽
IDM FOOTBALL CENTER
Berita • Jadwal • Skor • Klasemen
FOOTBALL

Berita Bola Terbaru

Update otomatis
Memuat berita...

⚡ Skor Pertandingan

Data pertandingan
Liga 1
Persib
2 - 1
Persija
EPL
Arsenal
1 - 1
Chelsea

📅 Jadwal Pertandingan

Upcoming
Liga 1
Persib
19:00
Arema
EPL
Liverpool
21:00
Man City

🇮🇩 Klasemen Liga 1

# Tim P W D L Pts
1 Tim 1 0 0 0 0 0
2 Tim 2 0 0 0 0 0
3 Tim 3 0 0 0 0 0

🏴 Premier League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

🏆 Champions League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

Polres Sergai Ungkap Kasus Narkoba di Teluk Mengkudu, Dua Pelaku Diamankan

Table of Contents


 Sergai, Idmtimes.net-

Sat Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pria terduga pengedar sabu saat melakukan patroli rutin di Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (30/9/2026) pukul 19.00 WIB. 

Sebelumnya saat petugas mendatangi lokasi di daerah Simpang Tanah Raja, tim mencurigai dua orang laki-laki, salah satu dari mereka terlihat membuang satu paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu menggunakan tangan kirinya. Petugas dengan sigap langsung mengamankan kedua laki-laki tersebut. Dari hasil interogasi di tempat, keduanya mengaku berinisial HW (40) warga Jalan Badak Kota Tebing Tinggi dan MR (34) warga Desa Sei Buluh, Sergai 

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti yang ditemukan berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, 2 unit Android dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Selasa (06/10) membenarkan penangkapan kedua tersangka oleh tim patroli Sat Res Narkoba Polres Sergai. 

Beliau menegaskan bahwa Polres Serdang Bedagai tidak akan memberi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sergai. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 609," singkat Kasi Humas.

Posting Komentar

IDM TIMES

Topik Pilihan Redaksi

Berita dan isu yang menjadi perhatian utama redaksi IDM Times.

Berita Nasional

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Politik

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Hukum

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Kriminal

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Daerah

Lihat Semua →
Memuat berita...

Sumatera Utara

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Ekonomi

Lihat Semua →
Memuat berita...

Investigasi

Lihat Semua →
Memuat berita...
📰

Jaringan Media

Berita terbaru dari jaringan Grup INDOMETRO

LIVE FEED
Memuat berita terbaru...