⚽
IDM FOOTBALL CENTER
Berita • Jadwal • Skor • Klasemen
FOOTBALL

Berita Bola Terbaru

Update otomatis
Memuat berita...

⚡ Skor Pertandingan

Data pertandingan
Liga 1
Persib
2 - 1
Persija
EPL
Arsenal
1 - 1
Chelsea

📅 Jadwal Pertandingan

Upcoming
Liga 1
Persib
19:00
Arema
EPL
Liverpool
21:00
Man City

🇮🇩 Klasemen Liga 1

# Tim P W D L Pts
1 Tim 1 0 0 0 0 0
2 Tim 2 0 0 0 0 0
3 Tim 3 0 0 0 0 0

🏴 Premier League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

🏆 Champions League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

Kejar Pelaku dari Bakauheni ke Loteng, Polisi Sita Senjata Laras Panjang dan Belasan Amunisi

Table of Contents

Lampung Selatan, Idmtimes.net-
 

Aksi seorang pria yang melarikan diri saat hendak diperiksa polisi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berujung pada penemuan senjata api jenis AR-15.

Polisi kemudian memburu pria tersebut hingga ke sebuah penginapan di Kalianda. Saat hendak diamankan, pria itu kembali melarikan diri dan bersembunyi di atas loteng ruang guru. Proses penangkapannya pun sempat menghebohkan warga sekitar.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pria yang diamankan tersebut berinisial DS (31), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Selain mengamankan DS, polisi juga menyita satu pucuk senjata api jenis AR-15 beserta satu magasin berisi 15 butir amunisi yang ditemukan di dalam kendaraan.

“ Kami mengamankan satu pucuk senjata api jenis AR-15 berikut satu magasin berisi 15 butir amunisi. Kami juga mengamankan seorang pria berinisial DS (31), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara,” ujar Stefanus senin 5/10/26 saat konferensi Pers.

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Namun, pengemudi kendaraan yang diperiksa justru melarikan diri sehingga petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pria tersebut berada di sebuah homestay di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah Toyota Innova Zenix berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan pria tersebut. Kamis  01 Oktober 2026 sekira jam 11.30 Wib

Saat petugas melakukan pemeriksaan, pria tersebut kembali melarikan diri. Polisi kemudian memeriksa kamar yang sebelumnya ditempatinya dan menemukan sebuah tas ransel berisi pakaian, tujuh cartridge vape, serta satu unit telepon seluler merek Infinix.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Toyota Innova Zenix. Dari dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan sebuah tas khusus senjata yang berisi satu pucuk AR-15 beserta satu magasin yang berisi 15 butir amunisi.

“Setelah mengamankan barang bukti, petugas kemudian melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan pria yang melarikan diri. Dalam penyisiran tersebut, petugas mendapati pria yang bersangkutan bersembunyi di loteng ruang guru dan langsung mengamankannya,” lanjut Kanit Jatanras Ipda Fajar mendampingi kasat reskrim.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian bergerak ke Jakarta. Di sana, tim mengamankan RRS (35)  warga Lubuk Linggau dan IH (38) warga Rupit Kab. Musi Rawas Utara, di Apartemen Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat.Jumat Tanggal 02 Oktober 2026.

“Petugas juga mengamankan satu pucuk Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm, serta empat orang lainnya untuk dimintai keterangan,” ujar Fajar.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan IH (38) sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api jenis AR-15 sebagai jaminan atas utang rekannya. Sementara DS (31) diduga berperan membawa senjata tersebut untuk diservis.

Adapun RRS (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan narkotika jenis etomidate yang ditemukan dalam pengungkapan awal. Saat diamankan di Jakarta, polisi juga menemukan satu pucuk Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm yang diakui milik RRS dan diketahui memiliki izin kepemilikan resmi.

Dalam perkara tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai perbuatan tanpa hak, antara lain memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api. Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Sumber: jejakkriminal.net

Posting Komentar

IDM TIMES

Topik Pilihan Redaksi

Berita dan isu yang menjadi perhatian utama redaksi IDM Times.

Berita Nasional

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Politik

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Hukum

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Kriminal

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Daerah

Lihat Semua →
Memuat berita...

Sumatera Utara

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Ekonomi

Lihat Semua →
Memuat berita...

Investigasi

Lihat Semua →
Memuat berita...
📰

Jaringan Media

Berita terbaru dari jaringan Grup INDOMETRO

LIVE FEED
Memuat berita terbaru...