Hakim PA Banyuwangi Dijatuhi Sanksi Berat usai Ketahuan 'Ngamar' di Jam Kerja
Table of Contents
Jakarta, Idmtimes.net-
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun terhadap Hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya berinisial K. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan K terbukti melakukan perbuatan asusila.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu," ujar Ketua MKH Noor Edi Yono seperti dikutip dari situs KY, Selasa (20/10/2026).
Setelah pertemuan tersebut, keduanya kerap berkomunikasi. Mereka berstatus sebagai duda dan janda.
Pada Februari 2022, N datang ke Dompu dan dijemput oleh K menggunakan mobil dinas. Keduanya kemudian bepergian pada jam kerja hingga menuju sebuah hotel.
Di tempat tersebut, kata MKH, terjadi hubungan seksual di luar pernikahan yang menurut pengakuan N dilakukan dengan paksaan. Setelah kejadian itu, N disebut meminta pertanggungjawaban K. Namun, MKH menyebut K mengelak dengan alasan telah memiliki calon istri berinisial NMS yang kemudian dinikahinya pada September 2022.
N selanjutnya melaporkan K kepada Bawas MA pada Oktober 2022. Dalam pembelaannya, K menjelaskan N menghubunginya untuk bertemu di Dompu dan meminta dijemput karena tidak memiliki kenalan di daerah tersebut.
Saat dijemput, N disebut dalam kondisi basah karena hujan. K mengaku telah menyarankan N untuk berganti pakaian di masjid, tetapi N menolak dan meminta agar diantar ke hotel.
K juga menyampaikan dirinya kemudian dihubungi keluarga dan anak N agar tidak lagi menghubungi N karena keluarga berharap N kembali rujuk dengan mantan suaminya. K mengaku menyetujui permintaan tersebut dan memblokir nomor N.
Setelah dilaporkan, K menjalani pemeriksaan. Dia juga mengklaim dirinya dan N sempat bertemu untuk bermediasi kemudian sepakat berdamai dan mencabut laporan.
Namun, menurut K, atasannya melarang pencabutan laporan karena dikhawatirkan persoalan tersebut akan berkembang lebih panjang. K mengaku mengikuti arahan atasannya.
Dalam sidang MKH, K juga menghadirkan dua saksi yang meringankan, yakni kakak kandungnya berinisial SN dan istrinya yang berinisial NMS. Namun, keterangan kedua saksi tersebut dinilai tidak dapat meringankan pelanggaran yang dilakukan karena mereka tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang diperiksa.
K juga menyerahkan sejumlah bukti surat, termasuk pernyataan perdamaian antara dirinya dan N. Sementara, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memohon agar MKH menjatuhkan sanksi yang lebih ringan terhadap K dengan pertimbangan K telah berkeluarga kembali dan memiliki anak yang masih kecil.
Dalam pertimbangan putusan, MKH menilai keterangan K yang menyatakan N mengajak dan berinisiatif melakukan hubungan seksual di luar pernikahan tidak dapat diterima. MKH menyatakan pengakuan itu bertentangan dengan hasil pemeriksaan di PTA Mataram.
Sumber: news.detik.com

Posting Komentar