4 Bulan Dumas Mandek Di Kejari Labuhanbatu LSM Elang Mas, Sop Dilanggar, Jawaban Kasih Intel Dinilai Lemah Tanpa Tegas
Table of Contents
Sudah 4 bulan berlalu sejak DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada Juni 2026. Namun hingga saat ini, laporan itu masih menggantung tanpa kejelasan hukum. Tidak ada kemajuan, tidak ada informasi, dan yang muncul justru jawaban yang dinilai masyarakat melempem, lemah, dan tak berani. 9 Oktober 2026
⏳ 4 BULAN Mandek, PADAHAL ATURAN TEGAS MENYURUH 7 HARI SAJA
Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu, Dariter Ritonga, menyampaikan kekecewaannya di hadapan awak media di Rantauprapat, Kamis (8/10/2026).
"Dumas kita sampaikan pada Juni 2026 ke Kejari Labuhanbatu. Sudah 4 bulan tidak ada kepastian hukum."
Saat dikonfirmasi pada Selasa (30/9/2026), Kasi Intel Kejari Labuhanbatu justru memberikan jawaban yang memicu tanda tanya besar:
"Laporan sudah kami panggil dan periksa, tinggal dinas dan Sucopindo yang belum. Minggu depan kami surati. Kalau belum dijawab, mana bisa kita paksakan itu hak mereka."
Jawaban ini membuat publik geram dan kecewa berat
⚖️ ATURAN JELAS, TAPI DIABAIKAN
Dariter menegaskan, Kejari Labuhanbatu telah melanggar SOP resmi Kejaksaan Agung RI:
1. Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-022/A/JA/03/2011 Dumas wajib ditindaklanjuti paling lambat 7 hari setelah diterima. Bukan 4 bulan mandek tanpa alasan jelas.
2. Instruksi Jaksa Agung RI No. INS-002/A/JA/02/2019 Kasi Intel wajib selesaikan pengumpulan data dan bahan keterangan maksimal 14 hari. Jika instansi tidak kooperatif, Kejaksaan berwenang melakukan pemanggilan paksa dan jemput paksa — bukan berdalih "tidak bisa dipaksakan".
3. UU No. 16 Tahun 2004 Jo UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI Pasal 30 Kejaksaan berwenang meminta data ke instansi mana pun. Sifatnya WAJIB ditaati. Bukan sekadar "disurati lalu pasrah".
4. PP No. 43 Tahun 2018 Masyarakat berhak mendapat jawaban atas laporannya paling lama 30 hari. Lewat dari itu = maladministrasi.
"Kalau APH saja bilang tidak bisa memaksakan, lalu bagaimana nasib pemberantasan korupsi di Labuhanbatu? Masyarakat lapor, instansi diam, lalu dibiarkan begitu saja? Kok lemah kali Kejaksaan kita ini?!" tegas Dariter dengan nada kecewa.
📢 TUNTUTAN TEGAS ELANG MAS
LSM Elang Mas menuntut:
1. Kajari Labuhanbatu segera mengevaluasi kinerja Kasi Intel yang dinilai tidak tegas dan melemahkan wibawa institusi
2. Keluarkan Surat Perintah Penyelidikan/Penyidikan, bukan sekadar surat permohonan yang bisa diabaikan
3. Jika dalam 7 hari tidak ada perkembangan nyata Dumas akan dinaikkan ke Kejati Sumut dan Jamwas Kejagung RI, sekaligus digelar aksi warga di depan Kejari Labuhanbatu
⏳ SAMPAI SAAT INI, KAJARI BELUM BERSUARA
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat menunggu: apakah Kejari Labuhanbatu akan berdiri tegak menegakkan aturan, atau terus membiarkan pengaduan rakyat mandek berbulan-bulan tanpa solusi?
Fakta62.info, akan terus menindaklanjuti.
Sy
Posting Komentar