⚽
IDM FOOTBALL CENTER
Berita • Jadwal • Skor • Klasemen
FOOTBALL

Berita Bola Terbaru

Update otomatis
Memuat berita...

⚡ Skor Pertandingan

Data pertandingan
Liga 1
Persib
2 - 1
Persija
EPL
Arsenal
1 - 1
Chelsea

📅 Jadwal Pertandingan

Upcoming
Liga 1
Persib
19:00
Arema
EPL
Liverpool
21:00
Man City

🇮🇩 Klasemen Liga 1

# Tim P W D L Pts
1 Tim 1 0 0 0 0 0
2 Tim 2 0 0 0 0 0
3 Tim 3 0 0 0 0 0

🏴 Premier League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

🏆 Champions League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

Perempuan Berparas Cantik Lani Terseret Polemik Lahan TPA Warloka

Table of Contents

 




Kronologi Sengketa Lahan Warloka: Ninong Ungkap Dokumen Resmi, Muncul Klaim Keluarga Lani


Manggarai Barat — Polemik sengketa lahan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Warloka kembali memanas, menyeret nama-nama kunci dalam pusaran klaim kepemilikan. Kasus ini kini memfokuskan perhatian publik pada mantan Kepala Desa Abdola yang menerbitkan dokumen, pengusaha Ninong Agustinus Thay sebagai pembeli, dan keluarga Lani yang tiba-tiba muncul dengan klaim warisan.


Ninong Agustinus Thay, yang merasa dirugikan, akhirnya angkat bicara, membeberkan kronologi dan keabsahan dokumen yang dimilikinya, sekaligus mempertanyakan motif klaim mendadak dari keluarga Lani.


Berawal dari Bantuan Kemanusiaan dan Dokumen Lengkap


Menurut penuturan Ninong, transaksi lahan ini bermula pada tahun 2021. Saat itu, Maria Apriliani Turangan dan ibunya, Fransiska Mian, mendatangi kediamannya di Lancang, Kelurahan Wae Kelambu, dengan niat menjual tanah kering seluas 10.000 meter persegi di Desa Warloka.


"Saya berani beli itu tanah karena surat-suratnya lengkap. Surat asal-usul, bukti perolehan, hingga legalitas yang ditandatangani langsung oleh mantan Kepala Desa Abdola, semua ada," tegas Ninong.


Ia menjelaskan bahwa sebelum transaksi jual beli, Apriliani dan ibunya sempat meminta bantuan dana sekitar Rp30 juta untuk biaya pengobatan orang tua mereka di RS Siloam Labuan Bajo.


"Saya bantu sekitar tiga puluh juta. Kemanusiaan saja," ungkapnya.

Saat jatuh tempo pelunasan, keduanya menawarkan tanah tersebut sebagai penyelesaian utang, yang kemudian dilanjutkan dengan proses jual beli resmi senilai Rp150 juta.


Pengecekan dan Pengesahan Notaris


Sebelum menyetujui, Ninong mengklaim telah menelusuri riwayat tanah tersebut kepada pemilik sebelumnya, Jafar, dan melakukan pengecekan lokasi. Ia memastikan bahwa dokumen yang ditandatangani oleh mantan Kades Abdola secara eksplisit menyatakan tanah tersebut bebas sengketa dan telah diketahui oleh Tua Golo.


Setelah semua diyakini benar, Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani di hadapan Notaris Selvi.


"Surat jual beli dibuat di notaris dan mantan Kepala Desa Abdola sendiri yang tanda tangan," imbuhnya, menekankan bahwa proses dilakukan secara resmi dan disaksikan.


Klaim Keluarga Lani Memicu Konflik


Persoalan muncul saat Ninong mulai melakukan pengukuran lahan untuk proses penerbitan sertifikat. Tiba-tiba, muncul penolakan dari pihak keluarga almarhum ayah Lani, yang merupakan suami dari Fransiska Mian, Yohanes Tarungan.


Keluarga tersebut bersikukuh mengklaim bahwa lahan itu adalah tanah warisan keluarga besar yang telah dibeli sejak tahun 1982, dan bukan harta milik pribadi Apriliani dan Fransiska yang dapat dijual sepihak.


Klaim ini menimbulkan kecurigaan besar bagi Ninong. Sebab, tidak ada sedikit pun informasi mengenai nama Yohanes Tarungan atau keluarga Lani dalam seluruh dokumen yang diterbitkan oleh mantan Kades Abdola.


"Yang buat saya bingung, kok mendadak sekarang tanah itu dibilang milik keluarga Lani? Apakah ini strategi mantan Kepala Desa Abdola dan keluarga Lani untuk menipu saya?" ujarnya dengan nada kecewa.


Ninong menduga ada sesuatu yang tidak beres, mengingat klaim warisan baru muncul setelah proses jual beli resmi hampir rampung.


Teka-Teki dan Pihak yang Disorot


Sengketa ini meninggalkan sejumlah pertanyaan krusial yang harus dijawab:


  • Apakah mantan Kepala Desa Abdola lalai dalam proses verifikasi administratif saat menerbitkan dokumen, yang seharusnya menyatakan status bebas sengketa?


  • Mengapa keluarga Lani baru mengajukan klaim warisan di saat lahan sudah berpindah tangan melalui prosedur formal notaris?


  • Apakah ada unsur kesengajaan dalam penerbitan dokumen yang tidak mencantumkan riwayat kepemilikan almarhum Yohanes Tarungan?


Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Desa Abdola dan pihak keluarga Lani belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan dan kronologi yang diungkapkan oleh Ninong Agustinus Thay. Perempuan berparas cantik Lani yang namanya terseret dalam pusaran konflik ini juga belum berhasil dihubungi untuk memberikan keterangan.


Publik Manggarai Barat menunggu babak lanjutan dari drama TPA Warloka, menanti siapa yang akan membuka kebenaran di balik polemik lahan yang membara ini.



Pewarta : Piter Bota

No         : 081337605177


Posting Komentar

IDM TIMES

Topik Pilihan Redaksi

Berita dan isu yang menjadi perhatian utama redaksi IDM Times.

Berita Nasional

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Politik

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Hukum

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Kriminal

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Daerah

Lihat Semua →
Memuat berita...

Sumatera Utara

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Ekonomi

Lihat Semua →
Memuat berita...

Investigasi

Lihat Semua →
Memuat berita...
📰

Jaringan Media

Berita terbaru dari jaringan Grup INDOMETRO

LIVE FEED
Memuat berita terbaru...