⚽
IDM FOOTBALL CENTER
Berita • Jadwal • Skor • Klasemen
FOOTBALL

Berita Bola Terbaru

Update otomatis
Memuat berita...

⚡ Skor Pertandingan

Data pertandingan
Liga 1
Persib
2 - 1
Persija
EPL
Arsenal
1 - 1
Chelsea

📅 Jadwal Pertandingan

Upcoming
Liga 1
Persib
19:00
Arema
EPL
Liverpool
21:00
Man City

🇮🇩 Klasemen Liga 1

# Tim P W D L Pts
1 Tim 1 0 0 0 0 0
2 Tim 2 0 0 0 0 0
3 Tim 3 0 0 0 0 0

🏴 Premier League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

🏆 Champions League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

Yohanes Oci Desak Pemerintah Audit Bantuan Perahu Viber di Manggarai Timur

Table of Contents
Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci












Reok Barat, 26 Oktober 2025 —
Kasus dugaan penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen dalam pengelolaan perahu bantuan viber milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur kembali menuai sorotan. Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menegaskan perlunya langkah tegas dan transparan dari pemerintah untuk mengusut tuntas persoalan ini.


Menurut Yohanes, kasus yang menimpa kelompok nelayan Cemara Pante di Kecamatan Lamba Leda Utara menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap program bantuan nelayan. Dugaan pemalsuan tanda tangan dan manipulasi dokumen perjanjian pengelolaan perahu menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.


“Bantuan pemerintah seharusnya untuk menolong masyarakat, bukan jadi sumber konflik. Kalau ada oknum yang bermain, harus ditindak tegas,” tegas Yohanes Oci, Minggu (26/10).

 

Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama Dinas Perikanan wajib melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh bantuan perahu di desa-desa pesisir Manggarai Timur. Langkah ini penting untuk memastikan setiap bantuan digunakan sesuai tujuan program, yaitu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan.


Yohanes juga mengingatkan bahwa regulasi seperti Permen-KP Nomor 70 Tahun 2020 dan Permen-KP Nomor 19 Tahun 2023 telah memberikan pedoman jelas bahwa bantuan pemerintah bersifat kolektif dan tidak boleh dikuasai secara pribadi. Jika terjadi penyalahgunaan, konsekuensi hukumnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001.


Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Dinas Perikanan memiliki tanggung jawab pengawasan langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Permen-KP 70/2020. Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti pada teguran administratif, tetapi harus dilanjutkan dengan audit lapangan dan penegakan hukum yang tegas.


“Pemerintah harus memastikan bahwa bantuan benar-benar kembali pada tujuannya, yaitu memperkuat ekonomi nelayan dan memastikan keadilan sosial di wilayah pesisir,” ujar Yohanes.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai Timur belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, masyarakat Desa Para Lando berharap pemerintah segera turun tangan untuk memediasi dan memverifikasi seluruh dokumen pengelolaan bantuan yang kini menjadi polemik.


         


          Penulis:Piter Bota

Posting Komentar

IDM TIMES

Topik Pilihan Redaksi

Berita dan isu yang menjadi perhatian utama redaksi IDM Times.

Berita Nasional

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Politik

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Hukum

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Kriminal

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Daerah

Lihat Semua →
Memuat berita...

Sumatera Utara

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Ekonomi

Lihat Semua →
Memuat berita...

Investigasi

Lihat Semua →
Memuat berita...
📰

Jaringan Media

Berita terbaru dari jaringan Grup INDOMETRO

LIVE FEED
Memuat berita terbaru...