⚽
IDM FOOTBALL CENTER
Berita • Jadwal • Skor • Klasemen
FOOTBALL

Berita Bola Terbaru

Update otomatis
Memuat berita...

⚡ Skor Pertandingan

Data pertandingan
Liga 1
Persib
2 - 1
Persija
EPL
Arsenal
1 - 1
Chelsea

📅 Jadwal Pertandingan

Upcoming
Liga 1
Persib
19:00
Arema
EPL
Liverpool
21:00
Man City

🇮🇩 Klasemen Liga 1

# Tim P W D L Pts
1 Tim 1 0 0 0 0 0
2 Tim 2 0 0 0 0 0
3 Tim 3 0 0 0 0 0

🏴 Premier League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

🏆 Champions League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

Polisi Ungkap Pencurian Ringan Kopi Mentah di Gunung Labuhan

Table of Contents



Way Kanan, Berita1.info -


Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian ringan di Kebun kopi di Kampung Negeri Sungkai Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Jum’at (16/05/2025).

Tersangka inisial AZ (36) berdomisili di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP Abdul Haris menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 Wib telah terjadi pencurian ringan di areal perkebunan kopi di Kampung Negeri Sungkai, Gunung Labuhan.


Berawal korban an. Alex Sander melihat adanya 2 (dua) orang tidak dikenal memasuki areal lahan perkebunan kopi dan diduga melakukan pencurian kopi mentah dengan cara memetik buah kopi mentah dikebun tersebut dan lalu memasukkan kedalam karung berwarna putih.




Selanjutnya korban bersama saksi mengamankan pelaku AZ  serta 2 (dua) buah karung warna putih yang didalamnya berisikan buah kopi mentah sekitar 20 (dua puluh) kg, lalu membawanya ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindak lanjuti.


Masih dihari yang sama pada Minggu (11/05/2025) sekitar pukul 08.00 Wib, TSK berikut barang bukti lalu diserahkan oleh warga, selanjutnya TEKAB 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan mengamankan diduga TSK dan barang bukti di Mako Polsek Gunung Labuhan guna Penyidikan lebih Lanjut.


Jika terbukti bersalah atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 364 KUHP Junto pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan kurung maksimal tiga bulan penjara,“ungkap Kapolsek.




Sumber : Jejakkriminal.net

Posting Komentar

IDM TIMES

Topik Pilihan Redaksi

Berita dan isu yang menjadi perhatian utama redaksi IDM Times.

Berita Nasional

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Politik

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Hukum

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Kriminal

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Daerah

Lihat Semua →
Memuat berita...

Sumatera Utara

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Ekonomi

Lihat Semua →
Memuat berita...

Investigasi

Lihat Semua →
Memuat berita...
📰

Jaringan Media

Berita terbaru dari jaringan Grup INDOMETRO

LIVE FEED
Memuat berita terbaru...