⚽
IDM FOOTBALL CENTER
Berita • Jadwal • Skor • Klasemen
FOOTBALL

Berita Bola Terbaru

Update otomatis
Memuat berita...

⚡ Skor Pertandingan

Data pertandingan
Liga 1
Persib
2 - 1
Persija
EPL
Arsenal
1 - 1
Chelsea

📅 Jadwal Pertandingan

Upcoming
Liga 1
Persib
19:00
Arema
EPL
Liverpool
21:00
Man City

🇮🇩 Klasemen Liga 1

# Tim P W D L Pts
1 Tim 1 0 0 0 0 0
2 Tim 2 0 0 0 0 0
3 Tim 3 0 0 0 0 0

🏴 Premier League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

🏆 Champions League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

Indrajaya Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas Berkedok Premanisme

Table of Contents


JAKARTA,Berita1.info-


Anggota Komisi II DPR Indrajaya mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membuka peluang pencabutan status bagi premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas).


Menurutnya, ormas yang berlagak seperti preman telah meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim usaha di Indonesia. Mulai dari melakukan pemalakan, intimidasi, hingga aksi kekerasan.


"Apa yang telah mereka lakukan bertolak belakang dengan tujuan ormas itu sendiri. Mereka bukan hanya tidak menjalankan fungsi ormas, tapi juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan ormas," ujar Indrajaya dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).  


Tegasnya, terdapat delapan tujuan dibentuknya ormas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. 


Beberapa poin yang ia tekankan adalah meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; memberikan pelayanan kepada masyarakat; serta berkewajiban melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, dan etika. 


"Pendirian ormas juga bertujuan untuk mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara," ujar Indrajaya. 


Adapun yang terjadi saat ini, terdapat sejumlah ormas yang bertindak layaknya preman. Tegasnya, keberadaan ormas-ormas seperti itu tidak sesuai dengan tujuannya yang diatur dalam UU Ormas. 


"Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 


Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pendataan terhadap ormas yang dianggap meresahkan. 


Sebab, dalam beberapa waktu terakhir, terdapat sejumlah peristiwa yang melibatkan ormas, baik yang berkaitan dengan keamanan maupun investasi. 


Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, ormas yang terdaftar di Kemendagri akan diberikan sanksi keras, mulai dari pencabutan status terdaftar hingga pidana jika terbukti melawan hukum. 


Sedangkan bagi yang terdaftar di Kementerian Hukum, sanksi administrasi hingga pembubaran dapat dilakukan untuk ormas yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.



Sumber : Kompas.com



Posting Komentar

IDM TIMES

Topik Pilihan Redaksi

Berita dan isu yang menjadi perhatian utama redaksi IDM Times.

Berita Nasional

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Politik

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Hukum

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Kriminal

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Daerah

Lihat Semua →
Memuat berita...

Sumatera Utara

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Ekonomi

Lihat Semua →
Memuat berita...

Investigasi

Lihat Semua →
Memuat berita...
📰

Jaringan Media

Berita terbaru dari jaringan Grup INDOMETRO

LIVE FEED
Memuat berita terbaru...