⚽
IDM FOOTBALL CENTER
Berita • Jadwal • Skor • Klasemen
FOOTBALL

Berita Bola Terbaru

Update otomatis
Memuat berita...

⚡ Skor Pertandingan

Data pertandingan
Liga 1
Persib
2 - 1
Persija
EPL
Arsenal
1 - 1
Chelsea

📅 Jadwal Pertandingan

Upcoming
Liga 1
Persib
19:00
Arema
EPL
Liverpool
21:00
Man City

🇮🇩 Klasemen Liga 1

# Tim P W D L Pts
1 Tim 1 0 0 0 0 0
2 Tim 2 0 0 0 0 0
3 Tim 3 0 0 0 0 0

🏴 Premier League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

🏆 Champions League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

Di Tengah Hiruk - Pikuk Lemahnya Penegak Perda Terkait Beroperasinya Boekit Diza

Table of Contents

 


Sungai Penuh,Berita1.info


Setelah viralnya di media sosial akhir Manajemen dari Boekit diza akhirnya di panggil oleh pemerintah Kota sungai penuh ,terkait  Keberadaan Villa Boekit Diza yang berlokasi di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh, tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menyoroti penginapan tersebut karena diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.pada Rabu (30/4).



Menanggapi hal itu, Asisten II Setda Kota Sungaipenuh, Yulia Roza, sangat Tegas , menyampaikan bahwa  Villa Boekit Diza tidak bisa di tutup sekarang, karena terkendala aturan, lagi pula pengurusan PBG sekarang sedang berjalan Tentang PBG, akan dijelaskan lebih lanjut oleh dinas terkait. Ia menambahkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) milik Villa Boekit Diza, yang merupakan salah satu syarat utama dalam pengurusan PBG, telah diterbitkan pada 17 Februari 2025.



Dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungaipenuh, dijelaskan bahwa pengajuan PBG dapat dilakukan dalam tiga kondisi: sebelum, saat, atau setelah proses pembangunan berlangsung. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.



Ditambahnya PBG dapat diurus kapan pun selama pembangunan, bahkan jika bangunan sudah berdiri, asalkan tetap mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang,” jelas perwakilan Dinas PUPR.






Pihaknya juga menegaskan bahwa proses pengurusan PBG cukup kompleks dan dilakukan secara daring melalui sistem aplikasi resmi. Jika ada kekurangan dokumen atau syarat belum terpenuhi, pemohon akan menerima notifikasi secara otomatis.



Mengenai prosedur pengurusan PBG, dijelaskan bahwa langkah pertama adalah memiliki NIB sebagai syarat awal. Selanjutnya, dokumen lengkap diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan Surat Pertimbangan Teknis (Pertek). Setelah itu, proses dilanjutkan ke Bidang Tata Ruang Dinas PUPR untuk mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 



Tahapan berikutnya adalah pengajuan ke Bidang Cipta Karya untuk penerbitan rekomendasi teknis, sebelum akhirnya seluruh berkas difinalisasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).jika Pihak boekit diza tidak Melengkapi syarat syarat bisa jadi akan di hentikan sementara.



(HP)

Posting Komentar

IDM TIMES

Topik Pilihan Redaksi

Berita dan isu yang menjadi perhatian utama redaksi IDM Times.

Berita Nasional

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Politik

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Hukum

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Kriminal

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Daerah

Lihat Semua →
Memuat berita...

Sumatera Utara

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Ekonomi

Lihat Semua →
Memuat berita...

Investigasi

Lihat Semua →
Memuat berita...
📰

Jaringan Media

Berita terbaru dari jaringan Grup INDOMETRO

LIVE FEED
Memuat berita terbaru...