⚽
IDM FOOTBALL CENTER
Berita • Jadwal • Skor • Klasemen
FOOTBALL

Berita Bola Terbaru

Update otomatis
Memuat berita...

⚡ Skor Pertandingan

Data pertandingan
Liga 1
Persib
2 - 1
Persija
EPL
Arsenal
1 - 1
Chelsea

📅 Jadwal Pertandingan

Upcoming
Liga 1
Persib
19:00
Arema
EPL
Liverpool
21:00
Man City

🇮🇩 Klasemen Liga 1

# Tim P W D L Pts
1 Tim 1 0 0 0 0 0
2 Tim 2 0 0 0 0 0
3 Tim 3 0 0 0 0 0

🏴 Premier League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

🏆 Champions League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

2 Terdakwa Kasus Ladang Ganja Semeru Terima Vonis 20 Tahun, 1 Ajukan Banding

Table of Contents

 

Lumajang,Berita1.info-


Masa pikir-pikir atas putusan hakim yang memvonis 3 terdakwa kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sudah berakhir.



Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk ketiga terdakwa yakni Tomo, Tono, dan Bambang, Selasa (29/4/2025).



Kala itu, ketiga terdakwa masih pikir-pikir dengan keputusan hakim itu. Namun, sampai batas waktu 7 hari pikir-pikir, hanya 1 terdakwa yang mengajukan banding.



Sedangkan, 2 terdakwa lainnya yakni Tomo dan Tono memilih tidak mengajukan banding atas keputusan hakim.



Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, waktu untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya atau banding hanya 7 hari. Dalam kurun waktu itu, hanya Bambang yang mengajukan banding. Sedangkan, Tomo dan Tono tidak. Oleh karenanya, kedua terdakwa yang tidak mengajukan banding ini status hukumannya sudah final atau in kracht van gewijsde.



"Berdasarkan data SIPP sampai penutupan kemarin hanya 1 yang ajukan banding, sedangkan yang 2 tidak ajukan maka putusan untuk yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap," kata Gandha melalui di Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu (7/5/2025).

Meski begitu, Gandha menyebut, kedua terdakwa masih bisa mengajukan upaya hukum lain melalui mekanisme peninjauan kembali (PK). Upaya hukum ini memungkinkan terdakwa untuk mengajukan keberatan atas putusan hakim dengan catatan menemukan bukti baru atau novum. Selain bukti baru, ada beberapa alasan terdakwa mengajukan PK antara lain terdakwa menemukan bukti kuat hakim melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum, hingga putusan melampaui tuntutan jaksa. "Hak para terdakwa masih bisa melakukan PK, waktunya 180 hari sejak diputus," jelasnya.


Sebagai informasi, kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjerat 6 orang. Selain 3 terdakwa yakni Bambang, Tomo, dan Tono yang telah divonis bersalah oleh hakim dan dihukum 20 tahun penjara, masih ada terdakwa lain yakni Suwari dan Jumaat yang saat ini masih menjalani proses persidangan. Sedangkan, 1 terdakwa lainnya yakni Ngatoyo telah meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Lumajang, saat masih menjalani proses persidangan.





Sumber : OpsJurnal

Posting Komentar

IDM TIMES

Topik Pilihan Redaksi

Berita dan isu yang menjadi perhatian utama redaksi IDM Times.

Berita Nasional

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Politik

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Hukum

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Kriminal

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Daerah

Lihat Semua →
Memuat berita...

Sumatera Utara

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Ekonomi

Lihat Semua →
Memuat berita...

Investigasi

Lihat Semua →
Memuat berita...
📰

Jaringan Media

Berita terbaru dari jaringan Grup INDOMETRO

LIVE FEED
Memuat berita terbaru...