⚽
IDM FOOTBALL CENTER
Berita • Jadwal • Skor • Klasemen
FOOTBALL

Berita Bola Terbaru

Update otomatis
Memuat berita...

⚡ Skor Pertandingan

Data pertandingan
Liga 1
Persib
2 - 1
Persija
EPL
Arsenal
1 - 1
Chelsea

📅 Jadwal Pertandingan

Upcoming
Liga 1
Persib
19:00
Arema
EPL
Liverpool
21:00
Man City

🇮🇩 Klasemen Liga 1

# Tim P W D L Pts
1 Tim 1 0 0 0 0 0
2 Tim 2 0 0 0 0 0
3 Tim 3 0 0 0 0 0

🏴 Premier League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

🏆 Champions League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

Polres Pematangsiantar Berhasil Meringkus Dua Pengedar Sabu Di Kelurahan Sumber Jaya

Table of Contents

 

Pematangsiantar,berita1.info-


Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dimana Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sumber Jaya I Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 05 April 2025 pukul 18.40 Wib.





Dua orang pengedar diringkus berinisial ZPP (29) warga Jalan Kauman Dusun I Kelurahan Karangsari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun dan AR (26) warga Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.






Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede SH menjelaskan awalnya anggaota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sumber Jaya I tersebut ada seseorang yang menjual narkoba.





Setelah dilakukan penyelidikan diketahui laki laki tersebut berinisial ZPP. Lalu pada hari Sabtu 5 April 2025 malam sekira pukul 18.20 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka ZPP di pinggir Jalan Sumber Jaya I dengan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana depan sebelah kiri dan 1 unit Handphone (HP) merek Infinix Warna Biru dari Tangan kanan.





Diinterogasi tersangka ZPP mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka AR. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pemancingan terhadap tersangka AR dengan memesan sabu. Pada hari Sabtu 5  April 2025 sekira pukul 20.00 wib tersangka AR berhasil diringkus di Jalan Tanjung Pinggir Ujung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar.






Dari tersangka AR ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Magnum berisi barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu yang sempat dijatuhkan dari tangan kanan nya dan  1 unit Hp Merek Samsung warna Hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya. 





Tersangka AR mengaku sabu itu miliknya sehingga kedua tersangka beserta barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.





"Dari kedua tersangka, ZPP dan AR diamankan barang bukti sabu 13 paket berat bruto 4,97 gram. Hingga saat ini kedua tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika " Pungkas AKP JH. Pardede.



(MM)

Posting Komentar

IDM TIMES

Topik Pilihan Redaksi

Berita dan isu yang menjadi perhatian utama redaksi IDM Times.

Berita Nasional

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Politik

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Hukum

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Kriminal

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Daerah

Lihat Semua →
Memuat berita...

Sumatera Utara

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Ekonomi

Lihat Semua →
Memuat berita...

Investigasi

Lihat Semua →
Memuat berita...
📰

Jaringan Media

Berita terbaru dari jaringan Grup INDOMETRO

LIVE FEED
Memuat berita terbaru...