⚽
IDM FOOTBALL CENTER
Berita • Jadwal • Skor • Klasemen
FOOTBALL

Berita Bola Terbaru

Update otomatis
Memuat berita...

⚡ Skor Pertandingan

Data pertandingan
Liga 1
Persib
2 - 1
Persija
EPL
Arsenal
1 - 1
Chelsea

📅 Jadwal Pertandingan

Upcoming
Liga 1
Persib
19:00
Arema
EPL
Liverpool
21:00
Man City

🇮🇩 Klasemen Liga 1

# Tim P W D L Pts
1 Tim 1 0 0 0 0 0
2 Tim 2 0 0 0 0 0
3 Tim 3 0 0 0 0 0

🏴 Premier League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

🏆 Champions League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

Kaharudinsyah SH: Tak Ada yang Berhak Sebut Wartawan Abal-Abal Hanya Karena Belum UKW

Table of Contents


Tebing Tinggi,Berita1.info-




Tidak ada hak siapapun bahkan media manapun menyebut oknum wartawan,baik yang sudah UKW ataupun belum UKW Dewan Pers disebut abal abal (22/04).




Berangkat dari judul dan isi sebuah media yang sengaja kita tidak sebutkan merk-nya, mengatakan bahwa ada wartawan Abal Abal dikarenakan membuat berita dugaan,maka Pendiri Indometro Grup yaitu Kaharudinsyah SH yang juga berprofesi sebagai Pengacara angkat bicara.




Kaharudinsyah mengatakan bahwa tidak ada hak siapapun bahkan instansi manapun yang boleh mengatakan seseorang adalah wartawan Abal Abal hanya dikarenakan dia belum mengikuti UKW yang biasa diadakan oleh Dewan Pers.




Agar difahami,bahwa selama wartawan tersebut memiliki identitas resmi yang dikeluarkan perusahaan pers yang memiliki legalitas sesuai Undang Undang Pers,maka siapapun tidak berhak mengatakan bahwa wartawan tersebut Abal Abal.Jelas Kaharudinsyah SH




Dewan Pers dalam hal ini hanya sebagai lembaga pengawas jalannya Pers yang sehat bebas dari hoax,bukan berarti Dewan Pers adalah penentu wartawan atau media tersebut palsu.Karena sangat jelas didalam Undang Undang Pers Pasal 1 No.4 disebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik.Tambahnya




Dipasal yang berbeda yaitu Pasal 7 juga disebutkan,bahwa selama wartawan mentaati kode etik,maka tidak dibenarkan wartawan disebut wartawan Abal Abal,serta di Pasal 8 mengatakan bahwa kerja wartawan dilindungi oleh hukum.




Yang lebih disesalkan adalah ancaman hukum pencemaran baik bagi seorang wartawan sangat tidak masuk akal,karena proses penyelesaian sengketa berita tidak dengan dilaporkan pidana melainkan diberikan ruang hak untuk menjawab dan jika tidak diterbitkan,baru bisa dilanjutkan.Terang Kaharudinsyah SH




Kaharudinsyah juga menyayangkan sikap oknum Polisi yang katanya akan mempidana produk berita dari seorang wartawan,seakan akan mempersempit ruang gerak dan membungkam kebebasan pers.




Saya curiga,benar gak oknum polisi tersebut tau aturan Pers,kalau sedikit sedikit wartawan diancam?.Tanya Kaharudinsyah




Dan buat media yang sudah menampilkan gambar berita media kita yang juga menunjukkan merk tanpa izin,maka kita akan somasi dan akan kita lapor ke Dewan Pers,bahkan kita gugat dipengadilan bila perlu sebagai wujud tidak profesionalnya media tersebut.Akhir Kaharudinsyah.



(*)

Posting Komentar

IDM TIMES

Topik Pilihan Redaksi

Berita dan isu yang menjadi perhatian utama redaksi IDM Times.

Berita Nasional

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Politik

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Hukum

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Kriminal

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Daerah

Lihat Semua →
Memuat berita...

Sumatera Utara

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Ekonomi

Lihat Semua →
Memuat berita...

Investigasi

Lihat Semua →
Memuat berita...
📰

Jaringan Media

Berita terbaru dari jaringan Grup INDOMETRO

LIVE FEED
Memuat berita terbaru...