⚽
IDM FOOTBALL CENTER
Berita • Jadwal • Skor • Klasemen
FOOTBALL

Berita Bola Terbaru

Update otomatis
Memuat berita...

⚡ Skor Pertandingan

Data pertandingan
Liga 1
Persib
2 - 1
Persija
EPL
Arsenal
1 - 1
Chelsea

📅 Jadwal Pertandingan

Upcoming
Liga 1
Persib
19:00
Arema
EPL
Liverpool
21:00
Man City

🇮🇩 Klasemen Liga 1

# Tim P W D L Pts
1 Tim 1 0 0 0 0 0
2 Tim 2 0 0 0 0 0
3 Tim 3 0 0 0 0 0

🏴 Premier League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

🏆 Champions League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

Fakta di Balik Penyegelan Mie Gacoan : Bukan Karna Minyak Babi,tetapi Izin Bangunan

Table of Contents

 

Berita1.info-


Restoran Mie Gacoan diklaim menyediakan makanan mengandung minyak babi sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 


Narasi tersebut dibagikan oleh sejumlah akun Facebook, dan disertai video yang menunjukkan penyegelan sebuah gerai Mie Gacoan. 


Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.

Narasi yang beredar Narasi restoran Mie Gacoan disegel karena menyediakan makanan mengandung minyak babi dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini pada Senin (24/2/2025). 


Berikut narasi yang dibagikan:


Mi Gacoan didapati mengandung minyak babi, waduh, hati hati , sekarang Mi Gacoan di segel.



Penelusuran Kompas.com 


Setelah ditelusuri, gerai Mie Gacoan dalam video yang dibagikan sejumlah akun Facebook tersebut berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan. 


Gerai tersebut bukan disegel karena menjual makanan mengandung minyak babi, tapi karena belum memenuhi persyaratan pendirian bangunan usaha. 


Sebagaimana diberitakan Kompas.com, gerai Mie Gacoan di Serpong, Tangsel resmi disegel oleh Satpol PP pada 21 Februari 2025. 


Penyegelan dilakukan karena proyek restoran tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat wajib bagi bangunan usaha di daerah itu. 


Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Tangsel, Suherman, menjelaskan, tindakan ini diambil sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109, yang mewajibkan setiap badan usaha atau perorangan memiliki PBG sebelum beroperasi. 


Menurut Suherman, pihak pengelola Mie Gacoan sebenarnya telah mengurus izin PBG, tetapi proses penerbitannya masih berlangsung. 


Oleh karena itu, restoran tidak boleh beroperasi hingga dokumen tersebut resmi terbit. 


"Jadi, mereka sudah mengurus PBG, cuma belum turun. Nanti, setelah PBG sudah keluar, mereka bisa mengajukan permohonan buka segel ke Satpol PP, baru bisa kembali beroperasi," kata dia. 


Suherman memastikan, restoran Mie Gacoan Serpong yang disegel ini adalah restoran baru dan belum pernah mendapatkan sanksi serupa sebelumnya.



Kesimpulan 

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi restoran Mie Gacoan disegel karena menyediakan makanan mengandung minyak babi adalah hoaks. 



Gerai Mie Gacoan dalam video yang dibagikan sejumlah akun Facebook tersebut berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan. 



Gerai tersebut bukan disegel karena menjual makanan mengandung minyak babi, tapi karena belum memenuhi persyaratan pendirian bangunan usaha.




Sumber : Kompas.com


Posting Komentar

IDM TIMES

Topik Pilihan Redaksi

Berita dan isu yang menjadi perhatian utama redaksi IDM Times.

Berita Nasional

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Politik

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Hukum

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Kriminal

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Daerah

Lihat Semua →
Memuat berita...

Sumatera Utara

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Ekonomi

Lihat Semua →
Memuat berita...

Investigasi

Lihat Semua →
Memuat berita...
📰

Jaringan Media

Berita terbaru dari jaringan Grup INDOMETRO

LIVE FEED
Memuat berita terbaru...