⚽
IDM FOOTBALL CENTER
Berita • Jadwal • Skor • Klasemen
FOOTBALL

Berita Bola Terbaru

Update otomatis
Memuat berita...

⚡ Skor Pertandingan

Data pertandingan
Liga 1
Persib
2 - 1
Persija
EPL
Arsenal
1 - 1
Chelsea

📅 Jadwal Pertandingan

Upcoming
Liga 1
Persib
19:00
Arema
EPL
Liverpool
21:00
Man City

🇮🇩 Klasemen Liga 1

# Tim P W D L Pts
1 Tim 1 0 0 0 0 0
2 Tim 2 0 0 0 0 0
3 Tim 3 0 0 0 0 0

🏴 Premier League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

🏆 Champions League

# Team P W D L Pts
1 Team 1 0 0 0 0 0
2 Team 2 0 0 0 0

Pelaku Penggelapan Mobil,Pasutri Asal Dolok Masihul Ditangkap

Table of Contents

TEBING TINGGI,WARNA BERITA.ONLINE-

Pasangan suami istri (pasutri) asal Dolok Masihul berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriyadi bersama dengan anggotanya pada hari Selasa (24/10/2023) sekira pukul 08.00 WIB, setelah pasutri tersebut menggadaikan 1 unit mobil toyota avanza warna hitam.

Kapolsek Rambutan AKP Rustam Efendi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya membenarkan penangkapan pasutri tersebut, Rabu (25/10).

Agus menyebutkan penangkapan pasutri berinisial RS (36) dan SY (39) beralamat di Dusun I Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai adalah berdasarkan laporan dari seorang pria warga Jalan Setia Budi Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

"Kasus ini berawal pada hari Senin (02/10) saat tersangka pelaku RS mendatangi rumah korban untuk merental 1 unit mobil toyota avanza warna hitam milik korban selama 10 hari, yang sebelumnya SY, istri dari RS sudah berkomunikasi dengan korban melalui handphone," terang Kasi Humas. 

Kemudian korban menyerahkan kunci mobil dan STNK mobil kepada RS (36) untuk mereka pergunakan selama 10 hari kedepan. Namun setelah 10 hari kemudian, mobil rentalan tersebut tidak kunjung dikembalikan.

"Merasa keberatan korban membuat pengaduan ke Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum yang berlaku," ucap Agus.

Menindaklanjuti laporan warga tersebut, unit Reskrim Polsek Rambutan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriyadi melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil menemukan lokasi pasutri tersebut.

Penangkapan kedua pelaku (pasutri) tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim dan timnya. Pelaku berhasil diamankan petugas di daerah Sibanga KM 3 Duri Kecamatan Mandau Propinsi Riau pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023.

"Saat diinterogasi petugas, pasutri tersebut mengaku bahwa mobil itu digadaikan ke orang lain sebesar Rp.35. juta", kata Kasi Humas.

Selanjutnya Unit Reskrim membawa pasangan pasutri tersebut ke Polsek Rambutan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Hingga kini kedua pelaku sudah ditahan di RTP Polsek Rambutan, dan dijerat dengan p

asal penggelapan", tutup Kasi Humas.

Sumber:IndoMetro 


Posting Komentar

IDM TIMES

Topik Pilihan Redaksi

Berita dan isu yang menjadi perhatian utama redaksi IDM Times.

Berita Nasional

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Politik

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Hukum

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Kriminal

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Daerah

Lihat Semua →
Memuat berita...

Sumatera Utara

Lihat Semua →
Memuat berita...

Berita Ekonomi

Lihat Semua →
Memuat berita...

Investigasi

Lihat Semua →
Memuat berita...
📰

Jaringan Media

Berita terbaru dari jaringan Grup INDOMETRO

LIVE FEED
Memuat berita terbaru...